Metadata
Dataset diperbarui | 03 Juli 2025 |
Dataset dibuat | 03 Juli 2025 |
Frekuensi | Tahunan |
File
Deskripsi
Adapun yang dimaksud wilayah negara telah dijelaskan sebelumnya pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 2008 yang berisi demikian: "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan, pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya." Dalam Pasal 5, dituliskan bahwa batas wilayah negara, baik itu di darat, perairan, dasar laut, maupun ruang udara di atasnya, ditetapkan menurut perjanjian bilateral dan/atau trilateral. Penentuan batas wilayah negara itu juga didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta hukum internasional.